Dengan adanya total kerugian negara sebesar Rp11 milyar lebih dari perpajakan, Erna menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan kembali penyelidikan terhadap aset pajak lainnya.
“Jadi nanti sepanjang tahun ini dan tahun depan, kalau memang ada (tindak pidana korupsi perpajakan), kita akan segera melakukan penindakan dan penyitaan,” pungkasnya.
(Mg4/wan).