Dampak Kenaikan Cukai, Ini Perkiraan Harga Rokok Pada 2022

JAKARTA – Dampak dari kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok yang di tetapkan pemerintah rata-rata sebesar 12 persen, yang akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022. Akan berpengaruh pada harga rokok dipasaran, Oleh sebab itu, konsumen rokok dan masyarakat mulai penasaran berapa kenaikan harga rokok di tahun depan.

Berdasarkan pantauan di toko kelontong pada Kamis (23/12), harga rokok belum mengalami kenaikan alias masih menerapkan harga normal, meski pengumuman kenaikan cukai sudah didengungkan pemerintah.

Untuk mengetahui harga rokok tahun depan, seperti dilansir, JPNN.com melakukan perhitungan dengan menaikkan harga sebesar 12 persen.

Rincian harga diperoleh dari Indah, salah satu pegawai toko kelontong Warsin Jaya di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.

Berikut daftar perkiraan harga rokok tahun depan:

– Gudang Garam Filter 12 batang
Harga sekarang: Rp 20.000 Harga tahun depan: Rp 22.400

– Gudang Garam Filter Signature 12 batang
Harga sekarang : Rp 18.900 Harga tahun depan : Rp 21.168

– Gudang Garam Surya 16 batang
Harga sekarang : Rp 26.500 Harga tahun depan : Rp 29.680

– Gudang Garam Surya Coklat 12 batang
Harga sekarang : Rp 20 600 Harga tahun depan : Rp 23.072

– Djarum Super 12 batang
Harga sekarang : Rp 20.000 Harga tahun depan : Rp 22 400

– Sampoerna Mild 12 batang
Harga sekarang : Rp 19.500 Harga tahun depan : Rp 21.840

– Sampoerna Mild 16 batang
Harga sekarang : Rp 26.000 Harga tahun depan : Rp 29.120

– Sampoerna Mild Menthol 16 batang
Harga sekarang : Rp 26.500 Harga tahun depan : Rp 29.680

– Class Mild 12 batang
Harga sekarang : Rp 19.000 Harga tahun depan : Rp 21.280

– Marlboro Red 20 batang
Harga sekarang : Rp 33.500 Harga tahun depan : Rp 37.520

Sebagai informasi, daftar kenaikan harga rokok tersebut hanya bersifat perkiraan. Oleh sebab itu, harga tersebut bisa berbeda dengan kenaikan tahun depan.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan