BREBES – Kembali terbongkar, Seorang guru ngaji tega melakukkan pencabulan terhadap santrinya di Brebes. Kejadian ini terungkap setelah videonya beredar luas.
Oknum guru ngaji, M (39) di Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes ini, mencabuli santrinya yang masih di bawah umur berkali-kali.
Tindakan tersebut dilakukannya dirumahnya, kasus ini terbongkar saat ada kecurigaan guru ngaji lainnya muncul, lantaran korban selalu mendapat giliran mengaji terakhir.
Ternyata setelah selesai mengaji, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban.
Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Prabowo Saputro mengungkapkan, Dari keterangan yang di terimanya, pelaku telah melakukan tindak pencabulan sebanyak delapan kali
“Terduga pelaku mengiming-imingi korbannya main wifi gratis di rumahnya,” kata Prabowo saat menghadiri coffee morning bersama rekan-rekan media di Kejari Brebes, Rabu (22/12).
Selain di cabuli dirumahnya, korban juga di setubuhi pelaku di kamar mandi sebuah waterboom di Kabupaten Cirebon pada pertengahan tahun 2021.
“Untuk pelaku diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 20 tahun,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes yang hadir dalam Coffee Morning tersebut mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi di Kabupaten Brebes. Sepanjang tahun ini, ada belasan kasus kekerasan anak yang terjadi di Kabupaten Brebes.
“Kurang lebih kasus kekerasan anak selama tahun ini hampir sama dengan tahun yang lalu. Yakni, 15 kasus. Tidak ada penurunan,” terangnya. (ded/zul)