BANDUNG – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan (HW) kepada belasan Santriwatinya telah menjadi perhatian banyak orang. Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negri Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana juga terjun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani kasus tersebut. Asep mengatakan, bahwa dalam agenda persidangan nanti, pihaknya berencana akan memeriksa istri terdakwa karena diduga telah melakukan pembiaran atas kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan kepada belasan santriwatinya.
“Nanti akan kami periksa (istri terdakwa) sesuai dengan berkas perkara. Tentu akan kami panggil,” ucapnya, pada Rabu (22/12).
Diketahui sebelumnya, pada Selasa (21/12) kemarin terdakwa dengan nama Herry Wirawan (HW) telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo Adi masih mengagendakan pemeriksaan saksi kepada korban. Selain itu, persidangan tersebut dilakukan secara tertutup.
Bahkan menurut kuasa hukum Korban, Yudi Kurnia mengatakan bahwa dari kasus tersebut diduga adanya sindikat.
Yudi menilai bahwa istri dari HW telah mengetahui adanya santriwati yang sedang mengandung di pesantrennya.
“Istri HW tahu kalau anak (santriwati) itu hamil, tapi istrinya tidak melapor,” ucapnya.
“Jadi ini harus diperkarakan, karena mungkin ini ada sindikat, dan juga ada pembiaran,” imbuhnya
Maka dari itu, Yudi menuturkan bahwa dirinya mempertanyakan terhadap sikap istri HW yang melakukan pembiaran tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
“Karena dia (istri HW) juga sebagai penanggungjawab pesantren,” pungkasnya.
(Mg4/wan)