GARUT – Jumlah status Janda dan Duda di Kabupaten Garut mengalami peningkatan sebesar lima persen pada tahun ini.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas 1A Garut mencatat, pada 2021 ada sekitar 5.700 kasus perceraian di Kabupaten Garut. Dengan begitu, status janda dan duda mengalami kenaikan.
Hal ini dikatakan Panitera Muda bagian Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Garut, Fitra Vatria Nugraha.
Fitra mengakui, dari seluruh perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Garut, yang paling mendominasi adalah kasus perceraian.
“Dari tahun ke tahun tingkat perceraian di Kabupaten Garut mengalami peningkatan, maksimal peningkatannya 5 persen dari tahun ke tahunnya,’’kata Fitra kepada Radargarut.com (grup Jabar ekpsres), Selasa, (21/12).
Untuk Bulan ini saja sudah ada 993 permohonan gugat cerai yang diajukan oleh warga Kabupaten Garut.
Ada beberapa faktor penyebabnya, namun paling banyak adalah masalah ekonomi. Sehingga kondisi ini memaksa mereka menyandang status Janda dan Duda.
“Apalagi di masa pandemi seperti sekarang. Di wilayah Kabupaten Garut itu kebanyakan tingkat pendidikan dan ekonomi bisa dibilang rendah, ini menjadi salah satu faktor perceraian,” jelasnya.
Hal lain yang memicu perceraian adalah permasalahan komunikasi. Sebab, tidak sedikit pasangan yang bekerja di luar kota untuk mencari nafkah, namun sampai tidak ada kabar.
Selain itu, perceraian juga dipicu oleh orang ketiga yaitu perselingkuhan. Kasus permohonan perceraian dengan latar belakang perselingkuhan ini juga banyak.
Kendati begitu, Fitra menyebut, perkara perceraian di Kabupaten Garut tidak menyebar secara merata di 42 kecamatan.
Ada beberapa Kecamatan yang kategori tingkat perceraiannya tertinggi di Kabupaten Garut. Yaitu Kecamatan Malangbong, Kecamatan Pameungpeuk, dan dari Garut Kota.
‘’Ini bisa dibilang tiga besarnya di Kabupaten Garut,” cetus Fitra. (cat)