TOKYO – Jepang, selesai mengeksekusi tiga terpidana hukuman mati, pada Selasa (21/12).
Eksekusi terpidana hukuman mati tersebut merupakan yang pertama kalinya, semenjak Jepang berada di bawah kepemerintahan Perdana Menteri, Fumio Kishida.
Lalu, tak hanya itu, eksekusi ini pun sekaligus menjadi eksekusi pertama dalam kurun waktu cukup lama.
Dilansir dari Kantor Berita Lokal, Kyodo, yakni tercatat eksekusi terpidana tersebut merupakan pertama selama kurun waktu hampir dua tahun.
Satu di antaranya adalah seorang pria berusia 65 tahun yang didakwa atas kasus penikaman dan pembunuhan tujuh kerabatnya pada 2004.
Di Jepang hukuman mati dilakukan dengan cara digantung dan tahanan diberitahukan soal eksekusi mereka hanya beberapa jam sebelum dilakukan.
Praktek tersebut telah lama dikecam oleh kelompok HAM karena membuat para terpidana mati stres dan hari apa pun bisa menjadi hari terakhir bagi mereka.
Pada November lalu, dua terpidana mati mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah. Keduanya menuntut perubahan praktek tersebut dan kompensasi imbasnya.
Amerika Serikat dan Jepang adalah satu-satunya negara demokrasi industri yang masih menerapkan hukuman mati dan kelompok HAM seperti Amnesty International selama puluhan tahun menuntut adanya perubahan vonis tersebut.
Menurut Kyodo, Jepang terakhir kali melakukan eksekusi mati pada 26 Desember 2019. (Reuters/ANTARA)