Sidang Lanjutan Kasus Herry Wirawan, Kejati Jabar Beberkan Fakta Baru

BANDUNG – Pesidangan kasus tindak pidana pemerkosaan santriwati dengan nama terdakwa Herry Wirawan (HW) kini menemui fakta baru.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang terjun langsung menangani kasus tersebut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep N Mulyana mengatakan bahwa seusia memeriksa kepada saksi, terdakwa Herry Wirawan telah melakukan tindak pidana terkait dengan pengelolaan pesantren maupun tempat pendidikannya.

“Kami juga memeriksa saksi-saksi, ada dua orang saksi, satu hadir fisik dan satu melalui video conference tadi,” ucapnya seusai melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12).

“Pada intinya keterangan saksi mendukung pembuktian ada perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakulan HW dalam pengelolaan pesantren maupun tempat pendidikan,” sambungnya.

Dari adanya tindakan penyalahgunaan pengelolaan Pesantren dan tempat pendidikannya, Asep menjelaskan bahwa terdakwa HW telah menyuruh santriwatinya untuk meminta Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat dan pemerintah yang nantinya digunakan untuk kepentingan pribadi HW.

“Ada dalam bentuk Program Indonesia Pintar, dan yang bersangkutan mengajukan Bansos dan anak-anak itu menerima Bansos itu, kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk kepentingan dia,” ungkapnya.

“Jadi sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan Bansos. Dan sekaligus kami juga tanyakan metode pembelajaran, bagaimana mekanisme pembelajaran dan kurikukum serta evaluasi tempat pendidikannya, kami tanyakan seluruhnya,” tambahnya.

Guna mempercepat proses persidangan, dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa saksi secara maraton.

“Kami mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memeriksa saksi secara maraton, nanti akan di-cluster-cluster, misalnya cluster bidan kami lakukan pemeriksaan secara bersamaan, kemudian kluster menyangkut PNS (Pegawai Negeri Sipil) diperiksa bersamaan, jadi tidak berulang-ulang,” imbuhnya.

Sementara itu, disinggung untuk memperkarakan kasus ini dengan tuntutan hukuman mati, Asep menuturkan bahwa pihak akan melihat kembali fakta-fakta persidangan selanjutnya.

“Nanti kita lihat, saya tidak berani berandai-andai, setelah fakta persidangan kita bisa bicara,” tuturnya. (Mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan