Bejat! Sudah Dianggap Orang Tua Sendiri, Remaja 15 Tahun Malah Dicabuli

CIREBON – Seorang anak di bawah umur yang tinggal di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, jadi korban pencabulan IS (52) yang sudah dianggap orang tua sendiri.

Remaja berusia 15 tahun itu, dicabuli oleh IS (52) yang sehari-hari pekerjaannya berdagang. Kejadian ini, membuat gadis tersebut trauma.

Apalagi, korban sudah menganggap pelaku seperti orang tua sendiri. Bahkan mereka sudah sangat akrab dan dekat.

Berdasarkan data yang diperoleh radarcirebon.com menyebutkan, kasus ini bermula, Mei 2021 lalu korban sedang berada di rumah sendiri.

Kemudian, IS datang lalu mengajak korban ke rumahnya menggunakan sepeda motor.

Karena korban mengenal baik tersangka bahkan sudah dianggap seperti orang tuanya sendiri, korban pun ikut ajakan itu tanpa curiga.

Sesampainya di rumah tersangka, korban diajak keruang tamu. Namun tersangka meminta agar korban duduk dipangkuan tersangka.

Pada saat itulah, pelaku berbuat cabul. Namun, korban hanya bisa pasrah terdiam takut, karena tersangka mengancam dengan ucapan ‘awas jangan bilang ke siapa-siapa ya!’.

Akibat perbuatan tersangka itu, korban mengeluhkan nyeri pada kemaluannya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tua korban kemudian mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melaporkan perbuatan tersangka.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Polisi dengan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa membenarkan adanya kasus tersebut.

“Ya benar, kami menerima adanya laporan diduga tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa,” kata Kapolres, kepada radarcirebon.com.

“Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota,” imbuhnya.

AKBP M Fahri menyebutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kasus tersebut.

Sedangkan tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Tersangka juga didenda paling banyak Rp5 miliar. (RC)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan