Langgar Prokes dan Ancam Warga, Oknum Pimpinan Ormas Dilaporkan

SUKABUMI – Sejumlah perwakilan masyarakat Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendatangi Mapolres Sukabumi untuk melaporkan oknum pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan menebar ancaman kepada warga.

“Kami melaporkan oknum pimpinan salah satu ormas di Kabupaten Sukabumi berinisial H A karena telah melanggar aturan protokol kesehatan seperti memicu kerumunan saat melakukan aksi unjuk rasa gabungan berbagai ormas pada Kamis, (9/12) di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi,” kata salah seorang perwakilan masyarakat Palabuhanratu Berli Lesmana di Sukabumi, Senin (20/12).

Menurut Berli, tidak hanya melanggar aturan protokol kesehatan yang bersangkutan pun telah menebar ancaman kepada sejumlah warga Palabuhanratu serta nertizen, kemudian menyebar ujaran kebencian serta provokatif melalui aplikasi grup WhatsApp.

Selain itu, pelaporan yang dilakukan pihaknya tersebut juga untuk mencegah terjadinya gesekan antarormas akibat ulah provokatif yang dilakukan oleh oknum pimpinan ormas itu.

Apalagi dalam statemennya, H A tidak hanya sebatas melakukan ancaman kepada sejumlah warga dan netizen, tetapi juga akan melakukan hukum rimba kepada sejumlah warga dan netizen.

Dengan sikap arogansi tersebut, masyarakat Palabuhanratu pun bereaksi sehingga pihaknya melakukan antisipasi sejak dini dengan cara melaporkan H A kepada pihak Polres Sukabumi, karena jika masalah ini berlarut-larut khawatir akan terjadi bentrokan antarormas maupun masyarkakat.

“Sikap arogansi yang ditunjukkan H A serta melakukan pengancaman telah memicu kekesalan dan kemarahan sejumlah warga, sehingga agar ke depannya tidak terjadi hal yang diinginkan maka kami membuat laporan polisi,” tambahnya.

Berli mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan laporan ini kepada pihak Polres Sukabumi dan untuk pelaporannya terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan H A dengan membuat kerumunan di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi saat aksi unjuk rasa lalu mengacu kepada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Wabah Penyakit Menular.

Ia pun mengimbau agar warga tidak terprovokasi oleh H A, namun harus tetap waspada. serta pihaknya pun telah menyiapkan segala sesuatunya. Sementara hingga berita ini dikirim ke redaksi belum ada statemen resmi dari pimpinan Polres Sukabumi maupun jajaran Satuan Reskrim. (Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan