Terduga pencuri uang di RS Harapan Kita berinisial A ternyata adalah seorang residivis.
“A terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di Jakarta Barat pada 2010 dan sudah menjalani hukuman,” Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Niko Purba saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Jumat (17/12).
Setelah menjalani hukuman penjara, pelaku pencuri uang di RS Harapan Kita itu lalu bekerja sebagai relawan Covid-19 di RS Harapan Kita sebagai sopir ambulans.
A pun berhenti dari pekerjaannya sebagai sopir ambulans beberapa bulan yang lalu dan memilih melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan hidup.
Karena aksinya, A ditangkap petugas di rumah indekos kawasan Pedongkelan, Cengkareng Jakarta Barat, Jumat dini hari.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian yang dipakai A saat mencuri dan sepeda motor yang dia gunakan menuju lokasi.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukum tujuh tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12) dini hari.
Kala itu, pelaku sempat masuk ke dalam parkiran menggunakan sepeda motornya.
Setelah itu, pelaku langsung berjalan ke arah masjid dan mendapati sebuah tas diletakkan di dekat pemiliknya yang sedang tidur.
Di saat korban sedang tertidur, pelaku perlahan mendekati korban dan mengambil tas berwarna hitam tersebut.
“Si korban dan keluarga di situ, mungkin dia lagi istirahat di mushola itu lalu ketiduran, terus pelaku ambil tas korban,” kata Avrilendy, Kamis (16/12).
Avrilendy melanjutkan pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp8.000.000 dan beberapa barang elektronik lain yang ada di dalam tas tersebut.
Korban pun baru menyadari barang bawaannya hilang setelah terbangun dari tidurnya. Mereka langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. (Antara)