JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memastikan, rencana penerapan sistem BI Fast akan dimulai pemberlakuannya pada 21 Desember mendatang. Dengan pemberlakuan BI Fast, maka biaya transfer antar bank akan turun dari yang semula dikenakan Rp6.500 per transaksi menjadi Rp2.500 per transaksi dari bank ke nasabah.
Sementara biaya transaksi dari BI ke bank dikenakan biaya sebesar Rp19 per transaksi.
“Pada 21 Desember 2021, BI akan meluncurkan BI Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti, 24/7,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo di konferensi pers virtual, Jumat (17/12/2021).
Perry menambahkan, untuk pemberlakukan BI Fast, sementara baru akan diimplementasikan oleh 22 bank yang ditunjuk pada tahun 2021 ini. Sedangkan tahun depan, di rencanakan akan ada penambahan, yakni penerapannya akan dilakukan pada 22 bank lainnya.
“Saya berharap berbagai kebijakan di sistem pembayaran ini bisa membantu masyarakat agar mendapatkan biaya transaksi yang lebih murah, baik secara kliring maupun transfer antar bank,” tuturnya.
Dengan kebijakan tersebut, tentu akan mendapat sambutan baik dari masyarakat, terutama pelaku bisnis juga usaha kecil dan menengah yang banyak menggunakan fasilitas perbankan, terutama transfer dana dan kliring antar bank.
Karena akan mengurangi biaya operasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, lanjut Perry, rencana juga akan memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 31 Desember 2021 akan diperpanjang menjadi 30 Juni 2022.
“Begitu juga dengan tarif SKNBI Rp1 per transaksi dari BI ke bank akan diperpanjang sampai pertengahan tahun depan. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (der/sirip)