SMPN 2 Parongpong Gelar Ujian PAS Semester Gasal Secara Kombinasi

BANDUNG BARAT – Ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 di semua tingkatan sekolah di Kabupaten Bandung Barat ( KBB) kembali dilaksanakan. Kegiatan pelaksanaan ujian PAS ini diselenggarakan secara luring (offline), juga daring (fffline) dan ada pula yang kombinasi.

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat Nomor 421/ 4203- Disdik/2021, tanggal 29 Juni 2021 perihal Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022, Keputusan Mentri dalam Negeri Nomor 03/ KB/2021, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 420/2265/ Disdik, tanggal 4 September Tahun 2021 tentang Panduan Petunjuk Teknis Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.

Kepala SMPN 2 Parongpong, Yeti Resmiati menyampaikan bahwa kegiatan penyelenggaraan Ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) di SMPN 2 Parongpong ini dilaksanakan dengan menggunakan metode kombinasi luring dan daring atau Online dan Offline.

“Kegiatan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 6 Desember sampai 10 Desember 2021. Hampir seluruh peserta didik yang ada di SMPN 2 Parongpong mengikuti Prosesi Ujian Semester Ganjil ini,” ujar Yeti (15/12)

Adapun mata pelajaran yang diujikan secara luring ada 6 mata pelajaran yaitu mata pelajaran Bahasa Indonesia, PAI, IPA , PKN, Bahasa Inggris, dan SBK. Sedangkan mata pelajaran yang lain dilaksanakan secara daring. Jumlah peserta didik yang mengikuti ujian ini sebanyak 613 orang, yang terbagi atas 2 sesi. Sesi pertama mulai pukul 7.30- 8.30, sesi kedua pukul 10.30- 12.40.

“Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang. Pelaksanaan PAS berlangsung selama 2 jam dengan 2 mata pelajaran yang diujikan, dan jeda 10 menit di setiap ujian mapel, serta jeda 1 jam di setiap sesinya. Selama jeda sesi ruangan akan diseterilkan oleh petugas dengan menyemprotkan Cairan Disinfektan sebelum ruangan dipakai kembali. Selama pelaksanaan PAS, peserta didik, para pendidik, dan tenaga kependidikan harus mematuhi aturan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan Ujian,” terang Yeti.

Perlu diinformasikan, pelaksanaan PAS Semester 1 (PAS) Tahun Pelajaran 2021/2022 diperkenankan dalam bentuk asesmen yang mengumpulkan siswa bagi sekolah yang telah mendapatkan Izin Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ( PTMT) sesuai ketentuan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, bagi sekolah yang belum menerapkan PTMT, bentuk PAS dapat dilakukan dengan penugasan, asesment daring dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Tinggalkan Balasan