Kemenag Jabar Akan Perketat Izin Mendirikan Lembaga Pendidikan Agama

BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (jabar) berencana akan memperketat izin pendirian lembaga pendidikan keagamaan yang ber-Asrama.

“Terkait dengan pencegahan kedepan, kami dari Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat lebih selektif lagi dalam proses pendirian lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, terutama yang ber-asrama (program asrama),” ucap Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Adib, M, saat ditemui di Kejaksaan Negri Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (14/12).

Dengan adanya hal tersebut, lanjut Adib, Kemenag Provinsi Jabar sebelumnya telah memperketat izin operasional pendidikan pesantren.

Maka dari itu, terkait pemberian Izin tersbut, saat ini tidak bisa dilakukan di Kota atau Kabupaten, tapi harus ke Pemerintah Pusat.

Namun mengenai pemberian rekomendasi, sesuai dengan Undang-undang Pesantren Nomor 18 tahun 2018, pihaknya akan mengatur sedemikian rupa, seperti harus adanya sosok tokoh agama dalam mendirikan lembaga pendidikan keagamaan.

“Jadi, salah satunya harus ada sosok Kiai atau seorang Tokoh yang menjadi pantauan. Dan dalam konteks ini, maka kami juga telah mengeluarkan instruksi kepada Kemenag-kemenag Kabupaten Kota di Jawa Barat untuk lebih memperketat dengan melibatkan ormas keagamaan dalam hal mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya.

“Harus betul-betul ada kolaborasi bahwa itu memang layak sebagai sebuah lembaga pendidikan ber-asrama seperti Pondok pesantren,” sambungnya.

Dengan adanya hal tersebut, Adib juga menuturkan bahwa jika nantinya ada temuan yang menyimpang terkait dengan tempat pendidikan keagamaan, Kemenag Jabar telah menerbitkan call center atau telepon pengaduan.

“Kami saat ini telah menerbitkan call center. Jadi apabila nantinya ada masyarkat yang mengetahui ada persoalan penyimpangan (di tempat pendidikan agama), baik tingkat Provinsi maupun wilayah, maka segera lapor dan kami akan tangani,” pungkasnya.

(Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan