BANDUNG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi telah membatalkan pelarangan penjualan minyak goreng curah yang mulanya akan diberlakukan pada 1 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan bahwa dengan adanya keputusan tersebut, pihaknya akan tetap mengikuti sesuai arahan dari Pemerintah Pusat terkait dengan batalnya penjualan minyak goreng curah.
Elly juga menambahkan, dari berbagai aspek pertimbangan, peredaran minyak goreng curah sebetulnya sangat butuhkan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Mungkin dari berbagai pertimbangan, dengan berbagai alasan juga, bahwa masih dibutuhkan oleh pelaku UMKM untuk minyak goreng curah ini karena harganya lebih murah. Jadi Pemerintah Pusat membatalkan hal tersebut,” ucapnya saat dihubungi Jabar ekspres, Senin (13/12).
Maka dari itu, sebelum adanya pembatalan tersebut, Disdagin akan melakukan pengawasan terhadap minyak goreng di beberapa pasar yang ada di Kota Bandung.
“Nah kalau di Kota Bandung, tadinya kita akan (Disdagin) bahwa mulai satu Januari (2022) itu kita akan menerjunkan tim kesemua Pasar untuk mengawasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tentang pelarangan minyak goreng curah beredar di Pasaran,” ungkapnya
“Tetapi karena adanya pembatalan ini, kita akan lihat lagi, tetap kita juga akan mengawasi di lapangan, tetapi tidak dilarang untuk beredar,” tambahnya
Namun untuk saat ini, Elly menuturkan stok pasokan minyak goreng di Kota Bandung masih terbilang aman. Hanya saja, harga jual dipasaran masih terbilang tinggi.
“Kali stok masih aman, cuman harga saja yang masih naik. Jadi biasanya kalau hukum dagang itu kan kalau pasokan kurang harga pasti naik, tetapi kalau minyak ini sangat unik, karena stoknya aman tapi harga naik. Nah itu karena harga minyak mentah dunianya mengalami kenaikan, dan harga di dalam negeri juga mengalami hal serupa (naik). Jadi meskipun stok aman harga ikut naik,” pungkasnya.
(Mg4/wan).