Begini Cara Herry Wirawan Merayu Santriwatinya Sebelum Dilecehkan

BANDUNG – Herry Wirawan melakukan banyak cara untuk membujuk rayu para santriwati supaya mau mengikuti permintaannya.

Dalam surat dakwaan yang diterima JPNN.com, cara Herry Wirawan dalam menjalankan aksi bejatnya menggunakan alasan istrinya tidak mau punya banyak anak serta tidak boleh lebih dari dua anak.

Selain itu, Herry menjanjikan akan membiayai kuliah santriwati, mengurus pesantren, sampai dijadikan polisi wanita (polwan) oleh terdakwa.

“Terdakwa menjanjikan akan membiayai perkuliahan anak korban jika bersedia mengurus pesantren,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Dalam surat dakwaan itu juga dijelaskan, sebelum beraksi, guru pesantren cabul itu sempat membisikkan suatu kalimat kepada santriwatinya yang membuat korban bersedia.

“Saat itu anak korban teringat pelajaran terdakwa yang mengatakan bahwa ‘murid itu harus taat kepada guru,” ujar jaksa.

Atas perbuatan Herry, dari 12 korban santriwati empat di antaranya hamil dan sembilan bayi lahir.

Herry Wirawan didakwa kasus pencabulan dan kini sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (JPNN-red)

 

BANDUNG – Herry Wirawan melakukan banyak cara untuk membujuk rayu para santriwati supaya mau mengikuti permintaannya.

Dalam surat dakwaan yang diterima JPNN.com, cara Herry Wirawan dalam menjalankan aksi bejatnya menggunakan alasan istrinya tidak mau punya banyak anak serta tidak boleh lebih dari dua anak.

Selain itu, Herry menjanjikan akan membiayai kuliah santriwati, mengurus pesantren, sampai dijadikan polisi wanita (polwan) oleh terdakwa.

“Terdakwa menjanjikan akan membiayai perkuliahan anak korban jika bersedia mengurus pesantren,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Dalam surat dakwaan itu juga dijelaskan, sebelum beraksi, guru pesantren cabul itu sempat membisikkan suatu kalimat kepada santriwatinya yang membuat korban bersedia.

“Saat itu anak korban teringat pelajaran terdakwa yang mengatakan bahwa ‘murid itu harus taat kepada guru,” ujar jaksa.

Atas perbuatan Herry, dari 12 korban santriwati empat di antaranya hamil dan sembilan bayi lahir.

Herry Wirawan didakwa kasus pencabulan dan kini sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (JPNN-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan