Aniaya Remaja di Jakbar, Delapan Orang Geng Motor Diringkus Polisi

“Tersangka yang di bawah umur tidak bisa kami sebutkan identitasnya,” ucap Iver Son.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iver Son menilai alasan utama terjadinya tawuran karena permasalahan eksistensi antara kelompok.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan