JAKARTA – Menjelang akhir tahun, pemerintah berencana memperketat peraturan terkait pencegahan lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang baru Covid-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat untuk bijak dan diimbau agar tidak bepergian seperti liburan dan mudik di momentum Nataru 2022.
Pemerintah sendiri telah menetapkan larangan cuti bersama, memperketat pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain, juga pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada semua kegiatan masyarakat termasuk untuk fasilitas publik.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong mengatakan untuk mencegah gelombang ketiga pandemi Covid-19, diperlukan komitmen dan dukungan dari masyarakat dan juga semua pihak. Untuk itu, Usman mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menaati prokes ketat karena pandemi belum berakhir.
“Pandemi belum usai, jangan lalai. Jika tidak ingin terjadi gelombang ketiga maka kita harus ikut siaga memperketat protokol kesehatan. Penuhi asupan tubuh agar tetap sehat juga lengkapi vaksinasi bagi yang belum mendapatkan,” kata Usman di Jakarta, Senin (6/12).
Lebih lanjut, Usman menjelaskan selain komitmen dalam menjaga diri dan lingkungan, penguatan komitmen bersama untuk terus bangkit menggerakkan roda ekonomi juga turut memengaruhi keberhasilan dalam mencegah lonjakan kembali Covid-19.
“Ini juga menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan pencapaian Indonesia dalam menangani pandemi, sebagaimana yang kita harapkan menuju presidensi Indonesia di G20 mendatang,” pungkasnya.
Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di tanah air karena berpotensi diikuti dengan peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung memicu kenaikan kasus. Pada Libur Idulfitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat.
“Bagi pengusaha, pedagang, masyarakat luas pada umumnya, tetap patuhi prokes meskipun sedang masa liburan. Batasi mobilitas, jangan berkerumun. Prokes 5 M tetap harus jadi kewajiban dalam beraktivitas,” kata Usman lagi.
“Tetap disiplin di masa libur Nataru semata-mata guna menekan potensi gelombang baru COVID-19,” tambah Maroli, Tim Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).