TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, segera merampungkan proses pemberkasan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Gerindra berinisial RGS, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial LK.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Tangerang, Kamis, mengatakan bahwa oknum anggota DPRD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu masih dalam proses pemberkasan.
“Masih proses pemberkasan oleh penyidik,” singkatnya.
Kapolres mengatakan saat ini tersangka RGS masih belum dilakukan penahanan, namuan hanya menjalani wajib lapor terhadap Penyidik Polresta Tangerang.
Menurutnya, dengan status tidak ditahannya RGS karena dianggap tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti.
“Iya sudah menjalankan wajib lapor. Kalau terkait penahanan RGS sudah diserahkan kepada para penyidik,” katanya.
Ia mengungkapkan sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Kemudian, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Kita serahkan semua pada keputusan penyidik. Dengan pertimbangan Pasal 21 KUHAP tersebut penyidik bisa melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan saat ini pihaknya hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di layangkan Penyidik Polresta Tangerang.
“Terkait laporan itu, benar. Saya informasikan SPDP itu dikirim tertanggal 18 Oktober 2021. Dan Masuknya ke Kejari itu tertanggal 25 Oktober 2021. Selanjutnya, baru tanggal 25 November ada penetapan tersangka yang dikirim oleh Penyidik Polresta Tangerang dan diterima 30 November 2021. Namun hingga sekarang pemberkasannya belum diterima,” ujarnya.
Menurut dia, dalam menjalankan kewenangan penyelidikan penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan mempunyai hak melakukan penelitian berkas apakah suatu penyidikan itu telah lengkap atau belum.
“Kejari ranahnya hanya melakukan penelitian berkas. Setelah berkas diteliti, apakah masih ada kekurangan formil atau materiil tidak, kalau masih ada kekurangan kita akan kembalikan dan itu masuk P18 atau P19,” tutur dia. (Antara)