Bejat! Guru Pesantren Cabuli Belasan Santriwati, Ada yang Melahirkan 2 Kali

“Nah hasil dari UPTD tersebut sama kondisi yang saya tanya ke korban itu ada perbedaan, jadi, kalau dibilang korbannya ada 13, aslinya (bisa) itu lebih dari itu,” ujarnya.

Yoel berharap bahwa kasus tersebut bisa terselesaikan hingga para korban dapat melanjutkan sekolahnya kembali.

“Dan juga kita mau restitusinya nilainya sesuai, supaya mereka (para korban) hidup ke depannya bisa lanjut sekolah lagi, mereka ini kebanyakannya orang-orang tidak mampu,” pungkasnya.

Diketahui, bahwa pelaku dengan inisial HW yang merupakan guru besar di salah satu pesantren tersebut, kini telah ditangkap dan tengah menjalani persidangan atas perbuatannya. HW juga disangkakan dengan atas Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP. (mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan