BANDUNG – Guru pesantren yang ada di Bandung dengan berinisial HW melakukan aksi tindak pidana pencabulan kepada belasan santriwatinya.
HW telah menyetubuhi kurang lebih 13 korban yang merupakan santriwatinya, hingga delapan diantaranya sempat melahirkan. Salah satunya telah melahirkan sebanyak dua kali.
Kasus ini pun sempat tidak diketahui oleh publik, akan tetapi setelah salah seorang Anggota Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPAA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menceritakan dengan seksama kasus ini di jejaring Sosial Media Facebook, hingga akhirnya kasus tersebut mencuat kepada permukaan publik.
Dalam unggahannya disebutkan, bahwa pihaknya sempat mendapatkan laporan dari orang tua korban dan orang tua saksi dari santriwati pondok pesantren yang dipimpin oleh HW.
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui juga bahwa perbuatan bejat yang dilakukan oleh HW ini dilakukan kepada korban yang berusia 13-16 tahun.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat membenarkan adanya kasus kejatahan kemanusiaan ini. Dia menyebut pihaknya hingga saat ini sedang mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Sebenarnya kita kemarin nemenin saksi dari korban itu belum ada, jadi kita sekarang tahapnya ke pengadilan sidang ke tujuh, dan yang baru dipanggil itu baru saksi aja, korbannya belum dipanggil,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).
Yoel juga menambahkan dari kasus tersebut, salah satu korbannya sempat ada yang melahirkan bayi hingga 2 kali
“Terus ada yang dua kali melahirkan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan pihaknya mendapatkan kabar dari kasus tersebut sekitar 2-3 bulan yang lalu yang awalnya mendengar cerita dari warga di sekitar pondok pesantren tersebut. Pihaknya langsung mendapat indentitas korban dari kasus tersebut, dan langsung mengkonfirmasinya.
Korban dari aksi bejat yang dilakukan oleh HW tersebut kebanyakan santriwati dari luar Kota Bandung.
“Jadi kebanyakan korban itu dari luar Kota Bandung, yang bisa kami temui itu yang di luar Kota Bandung, di Garut,” katanya.
Pihaknya bersama KSPPA PSI telah melakukan audiensi ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat untuk mengetahui informasi lebih lanjut.