Sementara itu, menurut Kuasa Hukum warga, RD Teddy SJ Anggakusumah mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi di Jalan Jawa ini merupakan pola penegakan hukum yang harus ditaati. Sebab, ia mengatakan bahwa semuanya harus benar-benar mengikuti yang telah ditetapkan oleh inkrah pengadilan.
“Warga sini sudah taat dan tunduk terhadap putusan pengadilan yang meminta untuk dikosongkan, tapi persoalannya apakah sesuai putusan inkrah MA (Mahkamah Agung) atau tidak. Jadi Saya sebagai kuasa hukum, sudah lakukan bantahan-bantahan termasuk bantahan eksekusi sudah nyata adanya kerancuan secara formal,” ungkapnya di tempat yang sama.
Maka dari itu, ia juga menginginkan adanya putusan dan eksekusi yang saat ini terjadi harus sesuai dengan apa yang dituliskan. Bahkan, Teddy juga mengaku bahwa masih ada bangunan dan tanah yang tidak masuk dalam sitaan PT KAI. Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah di tetapkan dalam putus PN Bandung.
“Kami melihat dari dasar pelaksanaannya penetapan dengan putusan enggak sama. Menurut hukum, satu pun batas-batas yang tak sama, maka tak bisa dilaksanakan. Tapi, nyatanya tetap dilaksanakan yang mana dalam berita eksekusi tak disebut tanahnya, hanya bangunan-bangunan,” pungkasnya
(Mg4/wan).