JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau penyandang disabilitas atau difabel agar dapat memahami kewajiban sebagai warga negara dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan taat membayar pajak.
“Bapak Ibu yang mempunyai usaha atau sebagai pegawai yang penghasilannya sudah di atas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, tentunya berkewajiban untuk mendaftarkan diri untuk kemudian memperoleh NPWP,” kata Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor dalam acara Edukasi Pajak bertema Isyarat Cinta untuk Negeri yang disiarkan secara daring, Senin (6/12).
Neilmaldrin menyampaikan P2Humas Ditjen Pajak senantiasa melakukan edukasi perpajakan sebagai sarana untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
“Edukasi perpajakan melalui penyuluhan untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi serta peningkatan pengetahuan keterampilan perpajakan agar terdorong ke paham, sadar peduli dan berkontribusi di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Direktorat Pajak, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi tentang pajak kepada seluruh wajib pajak dan juga mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak serta calon wajib pajak masa depan melalui sejumlah skema.
“Yang pertama calon wajib pajak masa depan yaitu edukasi kepada warga negara sejak usia dini dengan sistematis melalui kurikulum pelajaran di sekolah,” jelasnya.
Kemudian edukasi kepada calon wajib pajak progresif yang terkait dengan perkembangan teknologi, seperti youtuber, penyanyi, bintang iklan dan sinetron serta lain-lain. Edukasi juga dilakukan kepada wajib pajak yang baru terdaftar, berupa edukasi untuk meningkatkan kesadaran pemahaman serta keterampilan pajak yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
“Salah satu program edukasi perpajakan adalah membentuk komunitas UMKM sahabat pajak atau dengan memberikan kelas pajak kepada wajib pajak baru yang terdaftar dan juga UMKM,” tutur dia.
Selain itu, edukasi perpajakan juga dilakukan kepada wajib pajak yang telah terdaftar dan internal Ditjen Pajak.
Lebih lanjut Neilmaldrin mengatakan bahwa kantor-kantor perpajakan telah dilengkapi fasilitas penunjang yang ramah penyandang disabilitas atau difabel seperti jalan khusus yang dilengkapi pegangan tangan, kursi roda dan lift ramah disabilitas. Melalui fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu disabilitas memenuhi peran sebagai warga negara untuk terlibat langsung dalam upaya gotong royong dalam membangun dan merawat negara melalui pajak. (Antara)