BANDUNG BARAT– Melalui instruksi mendagri (IMENDAGRI) tahun 2021 pemerintah akan memberlakukan kembali PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru (NATARU). Hal itu juga memancing respon dari para pelaku usaha objek wisata kuliner di wilayah Cirata, Kabupaten Bandung Barat. Seperti halnya yang dijelaskan oleh Ibu Iing Sunarsih selaku pelaku usaha Nasi Liwet dan Ikan Bakar Cirata yang turut keluhkan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (NATARU).
“Saya bingung, biasanya libur akhir tahun itu merupakan sumber penghasilan paling besar bagi kami para pelaku usaha kuliner nasi liwet dan ikan bakar di Cirata. Mengapa demikian, karena biasanya orang pada saat libur akhir tahun itu berbondong dari luar Bandung Barat dateng ke sini untuk menikmati santapan Nasi liwet (sekaligus) menyuguhkan pemandangan danau waduk Cirata, ujar Iing (6/12)
“(Merasa) Keberatan lah, kita kan pelaku usaha kuliner berharap omset besarnya saat hari libur, kalau misalkan hari liburnya malah jadi ppkm, otomatis gakan ada tamu dari luar kota yang makan di tempat kita dong,” sambungnya.
Dia pun mengaku merasa khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari sebagaimana mestinya.
“Ya saya takut lah kaya waktu ada PPKM Darurat kita dilarang berjualan selama 3 minggu. Itu kan sumber penghasilan sehari hari kita, kalau nanti PPKM Level 3 ada larangan buat gak boleh jualan lagi, nanti saya takut gak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” imbuhnya.
Dirinya pun berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan bagi masyarakat terdampak akibat adanya PPKM Level 3 nanti.
“Kalau mau bikin kebijakan ya silahkan sah-sah saja, asal jangan merugikan masyarakat. Kalau nantinya ada masyarakat seperti saya terdampak dan jangan sampai gal diperbolehkan berjualan. Saya harap minimal ada bantuan kompensasi lah bagi kita para pelaku usaha dalam obyek wisata kuliner di Cirata ini,” pungkas Iing. (pr/wan)