BANJAR – Usulan kenaikan UMK untuk Kota Banjar yang direkomendasikan Pemerintah Kota Banjar, menurut Ketua Forum Solidaritas Buruh ( FSB) Banjar Toni Rustaman dikeluhkan kaum buruh. Dia mengatasnamakan kaum buruh mengaku kecewa karena UMK Kota banjar kembali jadi yang terendah se Provisi Jawa Barat.
Menurutnya sebagai Ketua FSB, dia menyayangkan karena selama ini predikat UMK terendah se-Jawa Barat seolah-olah menjadi sebuah kebanggan. “Perlu diingat, kami FSB Banjar sudah tiga kali memberikan Pemkot Banjar piagam penghargaan UMK terendah se-Jawa Barat,” kata Toni, Minggu (5/12/2021).
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar menegaskan upah minimum yang diusulkan ke gubernur Jawa Barat sudah berdasarkan ketentuan peraturan yang digunakan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Asep Tatang Iskandar, usulan upah tersebut sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun hasil rekomendasi yang ditetapkan UMK di Kota Banjar menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang menetapkan.
“Sudah diputuskan. Kalaupun nilainya kecil, kami sudah mengusulkan sesuai dengan peraturan yang ada sebagai pertimbangan,” kata Asep Tatang. Adapun terkait keinginan pihak buruh yang meminta agar UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.900.000, kata dia, usulan sudah disampaikan. Akan tetapi, ditolak gubernur lantaran di luar ketentuan PP nomor 36 Tentang Pengupahan.
“Usulan tidak bisa. Kemarin saja ada beberapa daerah yang mengusulkan tidak sesuai ketentuan PP nomor 36 Tahun 2021 tapi akhirnya ditolak, karena besarannya tidak berdasar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, akan membuat surat edaran sosialisasi kepada pihak perusahaan. Supaya nantinya perusahaan mengetahui ketentuan nilai UMK yang sudah ditetapkan dan menjadi acuan dalam pembayaran upah.
“Kalau tidak sesuai peraturan tentu akan ditindak. Tapi itu bukan kewenangan kami. Nanti Dari dewan pengawasan tenaga kerja yang akan memberikan sanksi,” katanya (cep)