“Dalam Perda tersebut telah diatur mengenai larangan untuk merokok di tujuh KTR. Untuk itu, kami berharap regulasi ini dapat dipatuhi oleh semua pihak,” ungkap Mary, Senin (6/12).
Lebih lanjut Mary mengungkapkan, ketujuh KTR yang dimaksud dalam Perda Kota Depok tersebut meliputi sejumlah tempat dan fasilitas umum yang ada di Kota Depok.
“Antara lain, di tempat kerja, tempat umum, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat anak bermain dan fasilitas pelayanan kesehatan,” terangnya.
Dia menuturkan, peraturan tersebut penting untuk diketahui seluruh masyarakat yang ada di Kota Belimbing itu agar dapat mewujudkan visi Kota Depok sebagai kota bersih dan sehat.
“Karena itu, informasi harus terus disampaikan kepada masyarakat, sehingga dalam tujuh tempat tersebut tidak ada yang merokok,” ujarnya.
Untuk menyemarakkan aturan tersebut, pihak Dinkes kini bersinergi dengan para pewarta untuk terus mengampanyekan hal tersebut.
“Rekan media tentu memiliki peran penting dalam memberikan informasi terkait penerapan Perda tentang KTR Depok ini kepada publik,” tandasnya.
Di samping itu, kata dia, seluruh stakeholder melalui operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga dapat menginformasikan penerapan KTR kepada ASN untuk tidak merokok selama berada di lingkungan kerja. (mg2/wan)