Oknum Dosen Cabul di Unsri Sudah Diberi Sanksi

PALEMBANG – Seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatera Selatan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen dicoret dari daftar peserta yudisium. Menanggapi hal tersebut, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengatakan dirinya telah mendapatkan laporan bahwa mahasiswi tersebut sudah lulus dan telah diwisuda di Unsri.

“Korban sudah lulus dan diwisuda,” ujar Nizam kepada JawaPos.com, Sabtu (4/12).

Nizam menuturkan, pihak Kemendikbudristek saat mendengar kasus tersebut langsung meminta Rektor Unsri untuk segera membentuk tim guna menyelesaikan kasus dugaan pencabulan oleh oknum dosen tersebut.

“Begitu mendengar kabar tersebut, Kemdikbudristek langsung menghubungi rektor dan Ditjen Diktiristek minta rektor segera membentuk tim untuk menangani kasus tersebut,” katanya.

Sampai saat ini menurut Nizam, dari laporan yang ia terima bahwa Rektor Unsri sudah membentuk tim dan oknum dosen yang melakukan pencabulan sudah diberikan sanksi. Namun Nizam tidak menjelaskan sanksi apa yang didapat oknum dosen tersebut.

“Rektor sudah membentuk tim, sudah melakukan pemeriksaan, sudah ada pengakuan dari pelaku, dan sudah memberikan sanksi kepada pelaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram memperlihatkan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Sumatera Selatan tampak marah dan bicara keras di depan sejumlah orang yang hadir dalam prosesi yudisium, Jumat (3/12).

Disebutkan pada unggahan yang beredar, salah satunya di akun @seputarkotapalembang, mahasiswi itu diduga korban pelecehan seksual oknum dosen di Unsri dan protes namanya dicoret dari daftar yudisium.

Diketahui, mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Ekonomi. Mahasiswi itu diduga salah satu korban pelecehan seksual yang melapor ke Polda Sumatera Selatan. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan