SUMEDANG – Pengendara kendaraan besar dengan muatan lebih dari 8 ton, dilarang melintasi Jalan Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Larangan tersebut diberlakukan karena Jalan Parakanmuncang di Kecamatan Cimanggung tersebut termasuk dalam kategori Jalan Provinsi Jawa Barat kelas tiga.
Diketahui, jalan provinsi kelas tiga merupakan jalur arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter.
Tak hanya itu, kualifikasi lainnya yaitu ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter serta muatan sumbu terberat 8 ton.
Kualifikasi tersebut mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala UPTD Wilayah 2 Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar), Agus Didik Suseno menyampaikan, pemasangan rambu lalu lintas dilakukan guna menegaskan aturan mengenai kendaraan yang melintas di Jalan Parakanmuncang.
“Berdasarkan jalan provinsi kelas tiga, maka rambu yang dipasang ini untuk jalan kelas tiga,” kata Agus di lokasi, Sabtu (4/11).
Pemasangan rambu lalu lintas di Jalan Parakanmuncang itu dijelaskan Agus, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pihak Polres Sumedang.
“Kita menerima informasi melalui surat dari Polres Sumedang bahwa perlu dipasang rambu dalam kelas tiganya itu. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bina Marga,” pungkasnya.
Diketahui, Bidang Bina Marga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan membina pembangunan, peningkatan, serta pemeliharaan jalan atau jembatan.
Dalam pemaparannya, Agus menuturkan, mengingat jalan kelas tiga tak boleh dilintasi oleh kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton, maka setelah dipasangnya rambu lalu lintas di Jalan Parakanmuncang, pihak kepolisian akan memantau jika terjadi pelanggaran.
“Setelah pemasangan rambu ini, pihak kepolisian akan memberikan sosialisasi dulu, sambil menegur jika memang ada pelanggaran,” imbuh Agus.
Dia berujar, untuk penerapan supaya dapat diketahui dan dipahami para pengendara kendaraan besar terutama bagi yang melintasi Jalan Parakanmuncang, maka diberikan waktu sekiranya selama satu bulan sebelum nantinya diberikan tindakan tegas dari pihak kepolisian.
“Selama satu bulan penerapan sekaligus sosialisasi, setelah itu baru bisa dilakukan sanksi bagi pelanggar yang melintasi jalan kelas tiga dengan muatan lebih dari 8 ton,” jelas Agus.