Menhub: 19,9 Juta Masyarakat Berpotensi Mudik

JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, berdasarkan hasil survei terdapat 12,8 persen, atau secara nasional 19,9 juta orang Indonesia yang ingin melakukan perjalanan atau berpotensi mudik di Natal dan Tahun Baru 2022.

Menhub melakukan survei pada masyarakat yang dilakukan pada Oktober dan November 2021, terkait dengan mobilitas masyarakat di tengah libur Natal dan Tahun Baru.

“Masih ada terjadi pergerakan secara 12,8 persen atau kalau di Jabodetabek sebanyak 13,5 persen. Kalau secara nasional ada 19,9 juta, dan Jabodetabek ada 4,4 juta yang berpotensi mudik,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (1/12).

Kemudian survei kedua yang dilakukan pada November 2021 yang menyebutkan masyarakat yang ingin melakukan pergerakan juga diperketat sebanyak 10 persen atau 16 juga. Kemudian, jika ditetapkan PPKM menjadi level 3 atau 4 jumlah yang ingin mobilisasi menurun menjadi 9 persen atau 15 juta.

“Tapi kalau kita melakukan pelarangan mobilitas makan turun lagi menjadi 10 juta atau 7 persen,” katanya.

Karena itu, Budi menjelaskan hasil survei ini menunjukan ada kesadaran masyarakat ingin bergerak saat hari libur Natal dan Tahun Baru. Sehingga ini akan mengakibatkan lonjakan Covid-19.

“Jumlah itu cukup signifikan mengakibatkan satu lonjakan Covid-19 di daerah atau di Jakarta,” ungkapnya.

Diketahui, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.

Menurut Muhadjir kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.(JP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan