JAKARTA – Pasca penangkapan dan penahanan 16 anggota Ormas Pemuda Pancasila, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menangguhkan penahanan.
Untuk memberikan bantuan hukum menyampaikan pihaknya telah menyiapkan 37 pengacara untuk mendampingi proses hukum 16 anggota Ormas Pemuda Pancasila yang ditahan itu.
Razman memastikan seluruh anggota Ormas Pemuda Pancasila yang ditahan pihak Kepolisian dalam kondisi sehat.
“Kuasa hukum ada 37 orang, bahkan di luar anggota PP mau jadi kuasa hukum tapi saya membatasi karena kami tidak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan,” kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/11).
Razman mengatakan, bahwa BPPH juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap seluruh anggotanya, untuk dibebaskan dari tahanan.
“Pasti akan kami ajukan. Kami akan lihat pasal-pasalnya dan itu kan hak setiap warga negara,” katanya.
Sebelumnya, 15 anggota Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa yang berujung pengeroyokan perwira menengah di depan gedung DPR.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 UU Darurat 12/1951 tentang senjata tajam.
Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dengan persangkaan Pasal 170 KUHP. (gorontalopost)