KOTA TASIK – Hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM), yang diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tadi malam (29/11/21), menyatakan Kota Tasikmalaya masuk ke PPKM level 2.
Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 63 tahun 2021, dijelaskan apabila Kota Tasik masuk kategori level 2 ini akan terdapat berbagai pelonggaran, salah satunya di bidang pendidikan.
Dengan demikian, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Tasik bisa dilakukan dengan maksimal kapasitas 50%. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB di mana PTM dapat dilakukan maksimal 62% – 100%. Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sementara untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33%. Dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
Di bidang lain, untuk Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya, sampai dengan Pukul 21.00 WIB. Kemudian, kapasitas pengunjung adalah 75%. Untuk supermarket dan hypermarket tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lalu untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka, tertutup atau di mal buka sampai pukul 21.00 WIB. Kapasitas maksimal 50%, waktu makan 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung.
Walaupun akan ada berbagai pelonggaran kegiatan, Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf tetap mengingatkan masyarakat. Agar mematuhi dan menjaga protokol kesehatan (prokes) ketika beraktivitas di luar rumah.
“Tetap wajib taati dan patuhi prokes. Ingat bahwa Covid-19 ini masih bisa menyebar dan kita wajib melakukan langkah antisipasi dengan taat dan patuh prokes,” singkat Yusuf kepada wartawan. (rezza rizaldi / radartasik.com)
kembali mengumumkan