Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum para tergugat secara tanggung renteng kerugian materi sebesar Rp1.044.274.063. Para tergugat juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp3.856.000.
Dalam kasus ini, keluarga korban, Theresia mengajukan gugatan terhadap para tergugat 1-7, yaitu Neil Bantleman, Ferdinant Miche alias Ferdinant Tjiong, Afrischa Styami alias Icha, Syahrial bin Nasrul Jaka, Virgiawan Amin alias Awan bin Suparman, Agun Iskandar alias Agun bin Nana dan Zainal Abidin bin Ali Subrata.
Keluarga korban juga menggugat JIS sebagai tergugat 8 dan tergugat 9 PT ISS Indonesia. Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan menyatakan, tergugat 1 sampai tergugat 9 telah melakukan perbuatan melawan hukum. (jawapos-red)