JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS. Proses investigasi ini sebagaimana mandat Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam kurun waktu 7 September 2021 – 1 November 2021.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengakui, pihaknya menemukan terjadi peristiwa perundungan terhadap MS, yang merupakan Pegawai Visual Data KPI. Hal ini diketahui, setelah Komnas HAM melakukan permintaan keterangan kepada MS dan 12 orang pegawai KPI.
“Kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan dalam relasi antar pegawai di lingkungana KPI yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI,” kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/11).
“Adanya candaan atau humor yang bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku atau memukul,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil keterangan, lanjut Beka, MS yang mulai bekerja di KPI pada Februari 2011 di divisi analis Pemantauan dengan status tenaga kontrak/PPNPN. Dia mengalami pelecehan seksual sejak 2015 di Gedung Bapeten, Lt. 6, ruangan visual data Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat).
“Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi sekitar pukul 12.00 – 13.00 WIB, saat waktu istirahat kerja. pelaku pelecehan seksual sebanyak lima orang Staf Visual Data KPI, yakni RM, FP, RT, EO, serta CL dan disaksikan oleh satu orang Staf Visual Data yakni SG,” ucap Beka.
Bahkan, berdasarkan keterangan MS, sejak dari tahun 2012-2014, beberapa pegawai sering menyindir MS, terkait singkatnya masa penyetaraan gaji dan mulai merundung MS seperti pelaku RM menyuruh MS membelikan makan namun MS menolak, karena tidak pernah bergantian dan tidak ditemani teman-teman lainnya.
Selain itu, pada 2017, saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor, pada pukul 01:30 WIB, MS saat itu sedang tidur. Lalu rekannya, RT dan IP mengangkat tubuh korban, kemudian
melemparkan korban ke kolam renang dan bersama-sama menertawai korban.