Akhmad menegaskan, teknis penggunaan anggaran BTT itu ada pada instansi masing-masing. Dirinya mencontohkan, bantuan perbaikan rumah bagi warga yang terkena dampak banjir bandang di Kecamatan Kertasari. Dimana setiap kepala keluarga mendapatkan Rp15 juta. Dana tersebut diserahkan langsung ke korban atau pemilik rumah, dan penggunaannya diawasi oleh camat melalui kepala desa setempat.
“BTT adanya di BKAD, jadi kalau urusan infrastruktur kaitan dengan jembatan putus itu dinas PUPR yang mengajukannya. Kalau rumah, pos bantuannya dari BPBD tapi teknis pembangunan rumahnya ada Disperkimtan,” tandasnya. (yul)