Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Edhy Prabowo divonis lima tahun pidana penjara. Edhy terbukti menerima suap senilai Rp25,7 milar terkait penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.
Selain dijatuhkan pidana pokok dengan hukuman kurungan badan selama lima tahun, Edhy juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan USD 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa.
Apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan selama 2 tahun. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga dijatuhkan hukuman agar tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Edhy Prabowo diyakini menerima suap senilai Rp 25,7 milar. Penerimaan suap dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.
Mantan menteri KKP itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (jawapos)