CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas saat adanya larangan libur sekolah jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Kita siapkan sistem pembelajaran, ketika memang ada larangan libur sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Denny Supdiana di Cirebon, Kamis, (25/11).
Saat ini, pihaknya belum menerima kepastian larangan libur sekolah dari pemerintah pusat. Namun, ketika semua sudah pasti, maka akan dilakukan rumusan pembelajarannya.
Menurut dia, pembelajaran yang bisa dilakukan saat larangan libur sekolah, bisa dengan mengajarkan ekstrakurikuler sekolah, atau pembelajaran seperti biasa.
“Kegiatan belajar masih banyak. Jadi kalau memang dilarang libur, maka sekolah pasti siap,” tuturnya.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tertuang dalam Inmendagri, yakni imbauan pada sekolah:
1. pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022; dan
2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,
Berdasarkan Inmendagri tersebut, terdapat aturan berisi larangan sekolah memberikan libur khusus pada periode Nataru tersebut. Semua sekolah harus masuk seperti biasa, kecuali di Hari Natal.
Selain itu, pembagian rapor semester satu juga dipindahkan menjadi pada Januari 2022. Aturan tersebut sebagai upaya melarang anak-anak pergi ke luar kota pada masa libur Natal dan Tahun Baru. (antara)