BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendongkrak peningkatan realisasi pajak daerah dampak pandemi COVID-19 di tahun kedua. Terhitung per 31 Oktober, realisasi pajak di periode 2021 mencapai Rp1,340 triliun, atau setara 74 persen dari target sebesar Rp1,808 triliun.
Bahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menghitung ulang terkait potensi pajak daerah. Mengingat, kondisi pandemi memberikan dampak cukup besar terhadap sektor ekonomi dan membuat sejumlah usaha terhenti.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem dapil Jabar 1, Muhammad Farhan menjelaskan, percepatan raihan mata pajak setelah dua tahun pandemi COVID-19 harus adil terutama pada wajib pajak sektor usaha yang gulung tikar akibat Pandemi COVID-19.
“Saya melihat walaupun perekonomian mulai menggeliat di kota Bandung, beberapa sektor perlu tetap diberi insentif. Pertama dan terutama sektor perdagangan retail eceran, khususnya para pedagang di semua pasar tradisional,” ujar Farhan dalam keterangan persnya, Kamis 18 November 2021.
Bapenda mencatat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) merupakan mata pajak berkontribusi paling besar pada raihan pajak periode 2021. Kemudian disusul hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan dan pajak air tanah. Untuk PBB, hingga akhir Oktober tercatat sudah masuk Rp457 miliar, sedangkan dari BPHTB mencapai Rp400 miliar.
Farhan menilai, untuk sasaran pajak di periode berikutnya, pemasukan pajak dari sektor wisata di tengah longgarnya PPKM Jawa Bali, jadi lahan potensial.
“Walaupun retribusinya sudah banyak dikurangi, maka Pemkot bisa menambah insentif dengan memberikan fasilitas infrastruktur dan promosi tambahan untuk menyambut wisatawan yang mulai membanjiri kembali Kota Bandung,” terangnya.
Lanjut Farhan, sektor UKM juga jangan sampai terbebani dengan target pendapatan pajak. Pada 2022, Bapenda diberikan kepercayaan merealisasikan target pendapatan Rp2,386 triliun.
“Sektor kedua adalah sektor UKM makanan dan minuman, apalagi sektor ini menjadi katup penyelamat saat krisis pandemik, bagi warga kota Bandung yang terkena dampak PPKM,” katanya.
Farhan mengingatkan Pemkot Bandung harus tegas terhadap wajib pajak pengusaha besar yang tak patuh meski terdampak pandemi. “Ketegasan bisa berwujud pemberian insentif lebih kepada mereka yang patuh. Justru kepada yang tidak patuh patut dibina dengan membuka komunikasi untuk mencari tahu mengapa tidak patuh,” katanya.