Nirina: Saya harus menata emosi. Berat sekali hati saya untuk ketemu sama dia yang sampai detik ini tidak memohon maaf. Pas jalan aja, menatap mata saya dengan sebegitunya. Di saat seperti ini pun, kamu masih berani menatap (sinis) mata saya seperti itu. Makin emosional karena saya tahu ibu saya belum pernah sekali pun merasakan hasil dari jerih payahnya. Ibu saya sederhana, ke mana-mana masih naik kereta, angkot.
Apa peran masing-masing dalam kasus ini?
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Tubagus Ade Hidayat: Riri dan Erdianto berperan mendapatkan pengurusan surat tanah. Kemudian, mereka meminta tolong ke notaris. Dan, notaris membuatkan akta kuasa menjual palsu.
Sejak kapan Riri dan Erdianto mengalihkan sertifikat tersebut?
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Dwi Budi Martono:
Baca Juga:Raihan Pajak di Bandung Mulai Pulih, DPR: Ingat UKMPria 56 Tahun Lecehkan 3 Bocah, Modus Akan Diberi Mainan
Berdasar catatan kami, peralihannya pada 2016–2019. Sertifikat itu sampai ke kami sudah dalam bentuk akta jual beli. Ada tiga sertifikat yang sudah beralih nama ke nama orang lain. Tiga surat lainnya masih atas nama Riri dan suaminya. Sebanyak dua sertifikat ditangguhkan di Bank BCA dan BRI. Setiap sertifikat senilai Rp 1,2 miliar–Rp 5 miliar.
Ke depan gimana langkah keluarga Nirina?
Ruben Jeffrey: Pastinya akan terus berkoordinasi lagi dengan BPN dan pihak bank terkait. Pastinya kami berharap semua aset bisa kembali ke keluarga Nirina.
(jawapos-red)
