BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyebut, sejak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 diterapkan, pihaknya telah menindak sebanyak 8 pelanggar dari sektor usaha.
“Di level 2 ini (PPKM) masih di secara umum. Untuk badan usaha, ada 8 yang kita tindak. Dan itu sudah sedikit ada penurunan di level 2 ini,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, Jumat (19/11).
Dari 8 pelaku usaha yang telah ditindak karena melanggar ketentuan PPKM level 2, Idris mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi denda sebanyak Rp. 2.600.000 dalam kurun waktu 15 hari. Sedangkan untuk total keseluruhan sejak bulan Januari, sudah berada di angka Rp. 154.800.000.
“Untuk denda itu kita kenakan ke badan usaha. Itu sudah ada Rp. 2.600.000. Yang melanggar itu seperti rumah makan, restoran, dan lain-lain. Dan untuk total keseluruhan itu sudah ada Rp. 154.800.000 dan itu sudah disetorkan ke PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya.
Satpol PP Ungkap Jenis Pelanggaran
Dia menuturkan, pelanggar PPKM tersebut masih abai terhadap protokol kesehatan, terutama mengenai jam operasional.
“Untuk jenis pelanggarannya kebanyakan jam operasional dan Prokes. Mereka sudah mulai tidak menyediakan tempat cuci tangan, thermogun (pengecek suhu). Dan ini yang menjadi penekanan kita,” ungkapnya.
Selain itu, pelanggar dari perorangan masih terbilang tinggi. Diketahui terdapat 500 pelanggar dalam kurun waktu dua pekan ini.
“Kalau untuk perorangan ini masih tinggi ya, untuk perorangan itu masih di angka 500 (pelanggar) selama 15 hari ini. Untuk perorangan ini kebanyakan tidak memakai masker. Ada yang lupa atau yang lainnya,” ujarnya
Dengan masih banyak pelanggar ketentuan PPKM di Kota Bandung, Idris mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi rutin. Hanya saja, menurutnya, kedisiplinan terkait prokes tersebut tinggal bagaimana kesadaran masyarakat.
“Saya rasa kalau sosialisasi sudah dilakukan dari dulu. Tetapi tingkat kesadaran ini mah yang harus dilakukan. Karena dengan sosialisasi sudah tidak efektif. Dengan penyadaran lingkungan juga (sudah kurang). Mungkin kita akan lakukan sanksi. Dan mungkin minggu depan kita akan coba sanksi ini diterapkan dengan Tipiring (Tindak Pindana Ringan),”pungkasnya.