Dituntut Bubarkan MUI karena Ada Terduga Teroris, Begini Respons Wamenag

JAKARTA – Anggota Pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah dinonaktifkan setelah diamankan tim Densus 88, berinisial AZ menjadi sorotan. Bahkan, setelah kasus ini publik sempat menuntut agar bubarkan saja MUI.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan, penangkapan salah seorang pengurus dalam kasus dugaan terlibat jaringan terorisme menjadi bukti bahwa jaringan tersebut telah masuk ke sendi-sendi kelompok.

“Ini menyadarkan kita bahwa jaringan terorisme sudah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok,” jelas dia, Jumat (19/11).

Oleh karena itu, hal tersebut menuntut kewaspadaan masyarakat semua agar tidak lengah terhadap gerakan terorisme. Sebab, terorisme bisa menyusup kemana saja, tidak terbatas hanya di MUI.

Meskipun begitu, dia tidak setuju dengan tuntutan bubarkan MUI tersebut.

“Adanya tuntutan sekelompok orang yang ingin membubarkan MUI, saya kira hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar,” ungkapnya.

Adapun terkait tuduhan MUI terpapar terorisme, menurutnya sangat tidak berdasar. Apalagi MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme, yakni menganggap terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.

“Saya yakin apa yang dilakukan oleh saudara Ahmad Zain an-Najah (AZA) tidak ada kaitannya dengan MUI. Dan itu menjadi tanggung jawab pribadi,” pungkas dia. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan