“Meskipun kita dibawa ke WTO oleh EU (Uni Eropa). Silahkan tak apa-apa, Ini nikel kita kok. Dari bumi negara kita kok, silahkan,” imbuhnya.
Adapun larangan ekspor bijih nikel berlaku sejak 2 Januari 2020. Hal itu seperti tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(Antara)