JAKARTA – Pintu mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti nampaknya sudah tertutup. Laporan pidana akan terus berlanjut hingga meja hijau.
Selain itu, rencana gugatan perdata senilai Rp100 miliar atas pencemaran nama baik juga segera dilayangkan Luhut. “Ya tetap saja terus,” kata Luhut, Selasa (15/11).
Sementara itu, Pengacara Luhut, Juniver Girsang mengatakan, gugatan perdata itu kini tengah disiapkan. Jika berkas telah selesai, maka akan didaftarkan ke pengadilan.
“Dengan tidak ada titik temu mediasi dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan,” kata Juniver.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan ini tertuang dalam normor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. “(Yang dilaporkan) Haris Azhar sama Fatia,” kata Luhut Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).
Laporan ini terkait adanya unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’ yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Di sana Haris melakukan wawancara bersama Fatia.
Ada pun hal yang dibahas yakni hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Luhut pun turut disebut dalam bahasan ini.
Atas dasar itu, Luhut memutuskan membuat laporan polisi. Pasalnya, somasi yang dikirimkannya tidak ditanggapi. Baik Haris dan Fatia pun tidak kunjung meminta maaf.