Antisipasi Kenaikan Covid-19, Pemerintah Bakal Larang Perayaan Tahun Baru

JAKARTA – Kenaikan kasus covid-19 yang terjadi di Eropa dan beberapa negara lainnya, membuat pemerintah berencana untuk melarang perayaan tahun baru 2022 di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kenaikan kasus saat momentum Natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah berencana melarang perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.

“Saya kembali mengajak kita semuanya untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar kita sama-sama bisa menaati kembali protokol kesehatan yang terus diimbau agar kita tidak kembali mengulang pengalaman buruk pada masa yang lalu akibat kelalaian kita,” kata Menko Luhut Pandjaitan.

Selain larangan tersebut, pemerintah juga mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus akibat Natal dan tahun baru, dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Hingga saat ini pemerintah terus menemukan kondisi di lapangan yang menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat yang patuh akan protokol kesehatan semakin berkurang dari hari ke hari.

Menurut Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) hal itu sangat mengkhawatirkan dalam menghadapi potensi kenaikan mobilitas dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

”Oleh sebab itu, dalam menyambut Natal dan tahun baru yang akan datang sebentar lagi, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan utamanya di tempat kerumunan.

Selain itu pemerintah akan terus menggenjot percepatan vaksinasi terutama vaksinasi lansia di wilayah yang tingkat vaksinasi umum dan lansianya masih di bawah 50 persen,” kata Menko Luhut.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan terus memperkuat aktivitas testing dan tracing oleh TNI/Polri dan penemuan kasus aktif, serta memasukkan pasien yang positif ke karantina terpusat untuk mencegah penyebaran di level keluarga.

”Apa yang telah kita perjuangkan bersama selama ini layak untuk terus dijaga dan tidak dilupakan hanya karena kejenuhan dan keegoisan kita semua,” ujar Luhut.

Karena, dari hasil analisis Satgas, yang disebutkan Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, ada tiga kali periode libur panjang pada 2020 dan 2021 penyebab kenaikan kasus. Diantaranya, libur Idul Fitri 2020, Libur Kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020, serta libur Idul Fitri 2021. “Kenaikan kasus tidak hanya terjadi pada kenaikan kasus harian, namun juga pada kenaikan kasus mingguan yang bertahan cukup lama meskipun akhirnya berhasil diturunkan,” ujar Wiku. (jpc/ant)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan