Selain Braga dan Alun-Alun, 4 Titik Ini Akan Jadi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung

BANDUNG – Memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menambah tempat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa fasilitas publik.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menuturkan, penambahan KTR ini diharapkan bisa mengedukasi kepada masyarakat bahayanya rokok bagi kesehatan.

“Saya berharap mudah-mudahan dengan adanya Perda (Peraturan Daerah) yang sudah selesai, dan direalisasikan peraturan daerah kawasan bebas rokok ini, saya berharap ini menjadi edukasi Kota Bandung betapa bahayanya rokok,” ujarnya saat peresmian Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jl. Braga, Kota Bandung, Senin (14/11).

Sebelumnya, Pemkot Bandung telah meresmikan KTR pertama di kawasan Taman Alun-Alun Bandung.

Oded menambahkan, selain di kawasan Alun-Alun dan Jalan Braga, pihaknya juga berencana menerapkan KTR di 4 titik fasilitas publik lainnya.

“Untuk KTR, selain di Alun-alun dan Braga, kita akan menerapkan di Balai kota Bandung, Jalan Sudirman, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng. Jadi ada empat titik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan memperbanyak titik penerapan KTR, hingga ke Objek Pariwisata di Kota Bandung.

“InsyaAllah akan kita perbanyak (Penerapan KTR). Jadi dengan hadirnya Perda KTR ini, saya berharap bisa membuat sadar di masyarakat bahwa rokok membahayakan,” pungkasnya

KTR merupakan kawasan tanpa rokok sehingga terdapat peraturan mengenai larangan merokok di lokasi tersebut.  Pemkot Bandung telah menetapkan bahwa pelanggar KTR akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000. Adapun denda lainnya, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial. (Mg4)

Tinggalkan Balasan