Berikutnya, Zabadi memaparkan pendekatan melalui restrukturisasi kelembagaan dilakukan untuk mendorong koperasi-koperasi kecil yang tidak memiliki skala ekonomi agar mereka melakukan merger atau dalam dunia perkoperasian kerap disebut sebagai amalgamasi.
Ia menuturkan bahwa proses amalgamasi bukanlah hal yang baru dalam dunia koperasi. Amalgamasi itu sudah menjadi tradisi yang kuat dan telah ada sejak era 1980-1990an, seperti KUD yang hadir dari proses merger pada masanya. Contoh lain, misalnya, Kospin Jasa Pekalongan, yang saat ini asset mencapai 11 triliun lahir dari merger 4 koperasi. Koperasi Telekomunikasi Seluler (Kisel) yang memiliki aset sekitar 7 triliun merupakan hasil merger 11 koperasi.
Sedangkan terkait proses pemekaran usaha atau spin off, saat ini telah terdapat sejumlah koperasi dengan jumlah anggota yang masif tengah didorong untuk melakukan pendekatan tersebut demi melayani kebutuhan anggotanya.
Tak terbatas pada kebutuhan simpan pinjam, Zabadi mengatakan proses spin off nantinya akan memenuhi kebutuhan layanan nonfinansial bagi para anggota.
“Dalam beberapa hal memang perlu untuk memberi opsi luas bagi koperasi di tanah air sehingga kita bisa lihat akhirnya ada koperasi besar dalam satu grup holding company berbadan hukum koperasi,” sambungnya.
Untuk itu, ia mendorong koperasi-koperasi, khususnya KSP, untuk menginisiasi pembentukan kelembagaan di sektor riil, seperti Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI) yang tengah menyiapkan koperasi jasa konstruksi dan perumahan.
“Lebih dari 10 koperasi sedang melakukan spin off yang meningkatkan layanan secara komprehensif, bukan saja di aspek pembiayaan, tetapi juga mendukung layanan nonfinansial lewat konsolidasi dalam wadah koperasi sektor riil sesuai potensi usaha yang dikembangkan anggota,” tandasnya.
Sedangkan pada pendekatan melalui model koperasi multipihak, Ahmad Zabadi menerangkan bahwa hal itu tak lepas dari upaya KemenKopUKM untuk menangkap kalangan muda, khususnya para pelaku startup agar mau bergabung dengan entitas koperasi.
“Namun koperasi multipihak ini juga sangat relevan ketika kita akan mengembangkan korporatisasi di sektor pangan karena keterlibatan berbagai pihak bisa menimbulkan hal baik untuk mengonsolidasikan petani-petani kecil menjadi bagian dari koperasi itu sendiri,” pungkasnya.