Wawan Ridwan Pegawai Pajak Diduga Terima Suap 625 Ribu Dolar Singapura

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, kata dia, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.

Ia mengatakan atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Pertama, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh dua konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kedua, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Atas perbuatannya, tersangka Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan