JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat, posisi utang pemerintah mencapai Rp6.711,52 triliun sampai akhir September 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam mengambil keputusan untuk melakukan utang sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, utang ini dilakukan dalam mengurangi tekanan Covid-19 terhadap masyarakt kecil
“Kalau penerimaan kurang untuk membiayai belanja yang begitu banyak, berarti kita ada defisit atau kurang, maka kekurangannya dibiayai pakai utang. Utangnya berapa dan dari mana saja, itu semua dibahas dengan DPR sebagai wakil rakyat,” kata Sri, Rabu (10/11).
“Jadi kita sebelum membuat utang secara tidak langsung menyampaikan ke rakyat melalui wakil-wakil tersebut,” sambungnya.
Sri menjelaskan, bahwa utang bukan sesuatu yang diartikan negatif. Menurutnya, utang boleh dilakukan asal pengelolaan dan pembayarannya juga dilakukan dengan tepat.
“Bukankah utang itu jelek, nah untuk apa?Ada yang tanya, bu, kalau belanjanya saja dikurangi bisa? Bisa saja tapi kalau penerimaan kurang memang harus berutang,” pungkasnya. (Fin-red)