FGD ke 2 membicarakan, kesepakatan tentang Konsep dan Strategi dan Indikasi Nilai Jual dalam Penanganan Permukiman Kumuh. Sedangkan FGD 3 adalah menyepakati tentang Rencana Aksi, Program dan Kegiatan Penanganan Permukiman Kumuh.
‘’Jadi untuk kegiatan FGD ke1 telah dilakukan penyusunan dokumen RP2KPKPK Kabupaten Bandung,” pungkasnya. (adv/yul).