Meski demikian, dakwaan Jaksa KPK dinilai tidak terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim pun memerintahkan Totoh dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat Totoh kembali dipulihkan.
(fin.co.id)