Bupati Bandung Lantik 108 Pejabat Eselon III dan IV

“Tidak ada istilah transaksional dan instan dalam menentukan jabatan. Semua ditentukan sesuai dengan kompetensi dan keahliannya, serta harus melalui proses yang sudah ditetapkan,” imbuh Kang DS.

Kang DS berkomitmen untuk memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh PNS. Peraturan perundang-undangan, lanjutnya, akan menjadi acuan dalam mengambil keputusan.

Pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi jabatan, tambahnya, merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Juga merupakan salah satu upaya peningkatan kompetensi PNS.

“Kita hilangkan anggapan seorang PNS cepat promosi karena unsur ‘like’ dan ‘dislike’. Kita harus betul-betul lihat ‘track record’ (rekam jejak)-nya. Dia harus mumpuni dan bisa memenuhi kompetensi jabatan yang memang tengah dibutuhkan,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan