“Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan dan terdakwa tetap ditahan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.379.315.00,” ucap Budi saat membacakan berkas tuntutan didalam persidangan, Senin (25/10).
Selain itu, Budi juga menyebutkan jika Aa Umbara tidak membayarkan denda dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka hartanya akan disita oleh JPU.
“Jika terpidana tidak membayarkan (denda) dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” katanya.
“Dan jika tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara satu tahun, dan Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam gelaran publik selama lima tahun sejak selesai menjalin pidana,” tambahnya. (Mg4)